Image of Data dan Informasi Pelayanan Dasar Publik Daerah Tertinggal, Tahun 2015.

Data dan Informasi Pelayanan Dasar Publik Daerah Tertinggal, Tahun 2015.



Gambaran Umum Daerah Tertinggal :
Daerah tertinggal sebenarnya memiliki banyak pengertian dan sangat luas, Namun daerah tertinggal dapat dilihat dari ciri umumnya yang antara lain adalah tingkat kemiskinan tinggi. Kegiatan ekonomi sangatlah terbatas, minimnya sarana dan prasarana, dan kualitas SDM rendah dan lokasi yang sangat terisolasi.
Daftar 122 Daerah Tertinggal :
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ditetapkan terhadap 122 kabupaten tertinggal yang harus ditangani. Penetapan ini merupakan hasil perhitungan RPJMN 2010-2014 ditangani sebanyak 183 kabupaten tertinggal, melalui percepatan dapat terentaskan sebanyak 70 kabupaten tertinggal, namun pada tahun 2013 terdapat 9 Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran yang masuk dalam daftar daerah tertinggal, sehingga secara keseluruhan menjadi 122 kabupaten tertinggal.
Jumlah kabupaten tertinggal di Kawasan Timur Indonesia (KTI) menjadi 103 kabupaten dari total 122 kabupaten tertinggal, sedangkan sisanya sebanyak 19 kabupaten tertinggal berada di Kawasan Barat Indonesia (KBI).
Pelayanan Administrasi :
Pelayanan administrasi adalah pelayanan oleh aparatur pemerintah yang menyangkut masalah administrasi terhadap masyarakat, dan ketersediaan kontor pemerintah dari tiap-tiap kabupaten tertinggal di Indonesia.
Pelayanan Barang :
Pelayanan barang adalah pelayanan oleh aparatur Pemerintah yang menghasilkan pelayanan berupa barang kepada masyarakat, yang meliputi pelayanan listrik, air bersih, ekonomi, sanitasi dan komunikasi.
Pelayanan Pendidikan :
Karena program dari pemerintah adalah wajib belajar 12 tahun yang termasuk kegiatan belajar SD, SMP, dan SMA, maka diketahui jumlah fasilitas pendidikan yang ada di daerah tertinggal adalah sebesar 40.819 bangunan yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA.
Pelayanan Kesehatan :
Jumlah fasilitas kesehatan di Daerah Tertinggal adalah sebesar 2.303 bangunan yang terdiri dari Rumah Sakit, dan Puskesmas, dengan rata-rata mencapai 19 bengunan per kabupaten.
Pelayanan Dasar Publik di Daerah Tertinggal :
Diketahui bahwa terdapat 19.062 desa yang ada di 122 kabupaten tertinggal di 7 zona/wilayah Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
Data dan Informasi Pelayanan Dasar Publik Daerah Tertinggal, Tahun 2015.
No. Panggil
R.4.E.25.
Penerbit Pusdatin, Balilatfo : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
Buku
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Desember 2015
Subyek
Info Detil Spesifik
106 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this